Empat BUMD di Jawa Timur Alami Penurunan Kinerja, Komisi C DPRD Minta Evaluasi Total

Surabaya – Komisi C DPRD Jawa Timur mengungkapkan bahwa empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah naungan Pemprov Jatim mengalami penurunan kinerja yang signifikan sepanjang tahun 2024. Fakta ini terungkap dalam laporan dan evaluasi yang disampaikan pada Sabtu, 11 Januari 2024.

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri, menyoroti perlunya reformasi besar-besaran untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025.

“Dari 10 BUMD yang ada, sebagian besar belum efektif menjalankan perannya. Sebagian malah menjadi beban bagi pemprov. Keberadaan mereka perlu dikaji ulang atau bahkan ditutup jika tidak mampu memberikan kontribusi,” kata Multazam.

Empat BUMD Bermasalah

Empat BUMD yang dinilai mengalami kinerja buruk adalah PT Jatim Grha Utama, PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, PT Air Bersih, dan PT Askrida.

Multazam memaparkan, PT Jatim Grha Utama mencatat penurunan dividen hingga 60%, dari Rp2,4 miliar pada 2023 menjadi hanya Rp1 miliar pada 2024. Sementara itu, PT PWU Jatim juga hanya mampu menyumbang Rp1 miliar ke PAD. Keduanya dinilai terbebani oleh anak perusahaan yang tidak sehat.

“Kondisi anak perusahaan yang terus merugi menjadi hambatan besar. Jika tidak segera dievaluasi, akan lebih baik jika anak perusahaan tersebut dibubarkan,” tegas Multazam.

PT Air Bersih juga menjadi sorotan karena kinerjanya yang terus menurun. Multazam mempertanyakan mengapa perusahaan yang bergerak di sektor vital seperti air tidak mampu memberikan keuntungan besar.

“Sangat aneh jika usaha menjual air tidak menguntungkan. Direksi harus dievaluasi, bahkan jika perlu, serahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga yang lebih profesional,” ujarnya.

Selain itu, PT Askrida, perusahaan asuransi milik Pemprov Jatim, dianggap tidak memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah.

“Sifatnya wujuduhu ka adamihi (ada atau tidak ada sama saja). Lebih baik ditutup jika tidak bermanfaat,” kata Multazam.

Desakan Evaluasi Menyeluruh

Multazam menegaskan, keempat BUMD ini tidak hanya gagal memberikan kontribusi, tetapi juga menjadi beban keuangan bagi Pemprov Jatim. Dia mendesak pemerintah provinsi segera melakukan evaluasi menyeluruh dan reformasi internal pada awal 2025.

“Kinerja BUMD ini harus ditingkatkan agar tidak menjadi penghambat pembangunan daerah. Jika perlu, gantikan manajemen dan ubah strategi operasionalnya,” pungkas Multazam.

Dengan peringatan ini, diharapkan langkah konkret segera diambil untuk memastikan BUMD di Jawa Timur mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *